17 August 2026
KUOTA INTERNET TIDAK LAGI BOLEH HANGUS? USUT TUNTAS PUTUSAN MK NOMOR 273/PUU-XXIII/2025
OLEH: NUR AFNI SAFITRI
STUDENT INTERNSHIP MIQ LAW FIRM
PENDAHULUAN
Selama bertahun-tahun, konsumen telah terbiasa dengan satu praktik dalam layanan internet. Ketika masa aktif paket berakhir, sisa kuota yang belum digunakan ikut hilang. Konsumen kemudian harus membeli paket baru meskipun masih memiliki kuota yang sebelumnya telah dibayar. Namun, praktik tersebut kini tidak lagi dapat diterapkan dengan cara yang sama. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memberikan batas terhadap praktik penghangusan sisa kuota internet dan mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut berawal dari pengujian materiil terhadap ketentuan mengenai penetapan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Para pemohon mempertanyakan praktik hilangnya sisa kouta yang telah dibeli konsumen ketika masa aktif paket berakhir.
Pada 23 juli 2006, Pada 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.[1]
Putusan ini kemudian ramai dipahami secara sederhana sebagai putusan yang menyatakan bahwa “kuota internet tidak boleh hangus”. Namun, menurut penulis, pemahaman tersebut tidak sesederhana itu. Jika membaca amar putusan secara utuh, Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menghapus seluruh konsep masa berlaku paket internet dan tidak dapat dimaknai bahwa seluruh kuota dari seluruh jenis paket harus berlaku tanpa batas waktu. Yang diputus oleh Mahkamah adalah bahwa ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
PEMBAHASAN
Perubahan penting yang dibawa Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah tidak menghapus kebebasan operator untuk menentukan masa berlaku paket, tetapi memberikan batas agar masa berlaku tersebut tidak digunakan untuk menghilangkan manfaat yang telah dibayar konsumen secara tidak proporsional. MK menegaskan bahwa kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna untuk digunakan sampai kuota tersebut habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya.[2] Dengan demikian, persoalan kuota tidak lagi semata-mata mengenai berapa lama suatu paket berlaku, tetapi juga mengenai perlindungan terhadap nilai ekonomi yang telah dibayar oleh konsumen.
Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana bentuk perlindungan kewajiban yang dimaksud dalam putusan tersebut? Mahkamah dalam putusannya tidak menetapkan satu mekanisme tunggal yang wajib digunakan seluruh operator. Perlindungan dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang dianggap proporsional.[3] Dengan demikian, rollover bukanlah satu-satunya mekanisme yang diwajibkan oleh MK. Rollover hanya salah satu pilihan untuk memastikan sisa kuota yang telah dibayar konsumen tidak kehilangan manfaatnya.
Pilihan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak semata-mata menempatkan konsumen sebagai pihak yang harus selalu diutamakan tanpa mempertimbangkan kepentingan operator. Di satu sisi, konsumen memiliki kepentingan untuk tetap menikmati manfaat layanan yang telah dibayarnya. Di sisi lain, operator tetap mempunyai kepentingan untuk mengelola kapasitas jaringan, biaya operasional, investasi, serta keberlanjutan usahanya. Pemerintah dalam persidangan juga menjelaskan bahwa penerapan rollover maupun refund secara umum dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kapasitas jaringan dan biaya operasional yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap tarif, variasi paket, maupun kualitas layanan.[4] Oleh karena itu, putusan MK lebih tepat dipahami sebagai upaya mencari keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha, bukan sebagai penghapusan seluruh kepentingan bisnis operator.
Namun, persoalan berikutnya justru muncul pada tahap pelaksanaannya. Bagaimana putusan tersebut akan diterapkan secara konkret? Amar putusan memang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan, tetapi belum mengatur secara rinci mekanisme yang harus diterapkan. Putusan tersebut tidak menentukan apakah operator wajib menggunakan sistem rollover, berapa lama sisa kuota harus dipertahankan, apakah penggunaan sisa kouta dapat diisyaratkan dengan pembelian paket baru, maupun bagaimana mekanisme kompensasi atau refund dilakukan. MK telah memberikan prinsip hukumnya, tetapi masih menyisakan ruang dalam pelaksanaannya. Kondisi ini dapat menimbulkan perbedaan penerapan antar-operator dan membuka kemungkinan munculnya standar perlindungan yang berbeda bagi konsumen.
Di sinilah terdapat ruang yang masih perlu diperjelas. Amar putusan memang mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan, tetapi belum menentukan standar minimum yang harus dipenuhi. frasa “pilihan layanan” berpotensi diterapkan secara berbeda oleh masing-masing operator.
KESIMPULAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 telah membawa perubahan penting dalam cara memandang kuota internet. Kuota tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai angka dalam sebuah paket yang dapat hilang begitu saja ketika masa aktif berakhir. Di dalam kuota tersebut terdapat manfaat ekonomi yang telah dibayar oleh konsumen dan karena itu patut memperoleh perlindungan. Namun, Putusan MK juga tidak dapat dimaknai bahwa seluruh kuota internet harus berlaku tanpa batas waktu atau seluruh operator wajib menerapkan sistem rollover. Yang menjadi pokok putusan adalah kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Di sinilah sekaligus terdapat persoalan yang masih perlu dijawab. Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah dan prinsip perlindungan konsumen, tetapi bentuk pelaksanaan, batas perlindungan, serta standar minimum yang harus dipenuhi oleh operator masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 seharusnya tidak berhenti hanya sebagai putusan yang ramai diberitakan dengan kalimat “kuota internet tidak boleh hangus.” Tantangan sebenarnya justru berada pada tahap setelah putusan tersebut dibacakan, yaitu memastikan bahwa prinsip perlindungan yang telah ditetapkan Mahkamah benar-benar dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi konsumen.
Pemerintah dan regulator perlu segera memberikan kepastian melalui pengaturan yang dapat menjadi payung hukum dan pedoman pelaksanaan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi. Pengaturan tersebut tidak harus menghilangkan fleksibilitas operator dalam menjalankan bisnisnya, tetapi perlu menetapkan batas dan standar minimum agar setiap mekanisme yang diterapkan tetap menjamin perlindungan yang nyata, adil, transparan, dan proporsional bagi konsumen.
Pada akhirnya, keberhasilan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tidak hanya diukur dari perubahan norma dalam putusan, tetapi dari bagaimana putusan tersebut diterjemahkan dalam praktik. Sebab, perlindungan konsumen tidak cukup hanya berhenti pada sebuah prinsip. Perlindungan tersebut harus dapat dirasakan secara nyata oleh konsumen ketika mereka melihat sisa kuota yang telah dibayar tidak lagi kehilangan manfaatnya begitu saja.
[1] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, 23 Juli 2026, amar putusan angka 2.
[2] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan,” 23 Juli 2026.
[3] Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, “Kemkomdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet,” Siaran Pers, 24 Juli 2026.
[4] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Kenapa Kuota Internet yang Tak Terpakai Tak Bisa Direfund? Ini Jawaban Pemerintah,” 18 Februari 2026.
