Tentang Kami

Firma Hukum “Muhammad Iqbal, S.H, M.H dan Rekan”, merupakan Kantor Hukum yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan local (Domestic Corporates), serta pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana :  Korupsi, penyalahgunaan Narkoba, sengketa rumah tangga (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, kasus perdata: perbankan, sengketa perusahaan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial / ke tenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain-lain.

Firma Hukum “Muhammad Iqbal dan Rekan” juga merupakan wadah yang dapat memberikan pendampingan hukum terbaik dengan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang serta belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.

Para Advokat yang tergabung pun telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).