28 January 2026
Nikah Siri Terancam Pidana dalam KUHP Baru: Benarkah Bisa Dipenjara Hingga 6 Tahun?
Oleh: Muhammad Iqbal, S.H., M.H.
Managing Partner MIQ Law Firm – Advocates & Legal Consultants
Sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, banyak ketentuan yang menimbulkan diskursus di masyarakat. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah isu:
“Benarkah nikah siri sekarang bisa dipidana sampai 6 tahun penjara?”
Isu ini ramai di media sosial, grup WhatsApp, hingga menjadi bahan perdebatan di forum keagamaan dan hukum. Tidak sedikit pasangan yang telah lama menjalani pernikahan siri mulai merasa khawatir, bahkan panik.
Agar tidak terjadi salah tafsir, mari kita bedah secara jernih dari perspektif hukum positif.
1. Posisi Nikah Siri dalam Sistem Hukum Indonesia
Secara agama, nikah siri bisa sah jika memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut syariat. Namun dalam sistem hukum nasional, perkawinan tidak hanya dinilai sah secara agama, tetapi juga harus dicatatkan oleh negara.
Dasar hukumnya jelas:
• Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Artinya, perkawinan yang tidak dicatat (nikah siri) memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum administrasi negara, terutama terkait hak-hak perempuan dan anak.
2. Ketentuan Pidana dalam KUHP Baru
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat pasal yang mengatur mengenai:
• Pemalsuan status perkawinan
• Penipuan dengan mengaku seolah-olah telah menikah sah
• Tindakan yang menimbulkan kerugian hukum terhadap pasangan atau anak
Pasal yang sering dikaitkan adalah ketentuan tentang:
• Pemalsuan keterangan dalam peristiwa hukum perkawinan
• Perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian hak keperdataan
Ancaman pidana maksimal yang disebut dalam beberapa pasal terkait perbuatan tersebut memang dapat mencapai 6 (enam) tahun penjara.
Namun perlu digarisbawahi:
Yang dipidana bukan semata-mata “nikah sirinya”, melainkan perbuatan manipulasi status, penipuan, atau penyalahgunaan keadaan hukum dari perkawinan tidak tercatat tersebut.
3. Mengapa Negara Mengatur Ketat?
Filosofi pengaturan ini bukan untuk mengkriminalisasi ibadah, melainkan untuk:
1. Melindungi perempuan dari praktik poligami liar.
2. Melindungi anak dari status hukum tidak jelas.
3. Menjamin hak waris, nafkah, dan perlindungan hukum keluarga.
4. Mencegah penelantaran yang berlindung di balik “pernikahan rahasia”.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip:
• Perlindungan hak asasi manusia
• Kepastian hukum (legal certainty)
• Keadilan substantif dalam hukum keluarga
4. Implikasi Hukum Nyata bagi Pelaku Nikah Siri
Dalam praktik, pasangan nikah siri berpotensi menghadapi masalah serius:
• Tidak diakuinya status istri di mata hukum negara.
• Anak berpotensi mengalami hambatan administrasi perdata.
• Sengketa waris yang berujung konflik keluarga.
• Risiko jerat pidana bila terbukti ada unsur:
• Penipuan,
• Penyembunyian status perkawinan sebelumnya,
• Pemalsuan data kependudukan,
• Perkawinan yang merugikan pihak lain secara hukum.
5. Solusi Hukum yang Aman
Bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah siri, hukum menyediakan jalan keluar yang sah dan bermartabat, antara lain:
1. Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
2. Pencatatan perkawinan secara resmi
3. Penataan ulang status hukum keluarga
4. Perlindungan hak anak dan istri secara yuridis
Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi investasi perlindungan hukum jangka panjang.
Penutup: Jangan Abaikan Aspek Hukum Keluarga
Hukum keluarga bukan sekadar urusan privat, melainkan menyangkut masa depan anak, kehormatan perempuan, dan ketertiban sosial. KUHP baru mempertegas bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh praktik perkawinan yang tidak bertanggung jawab.
Butuh Konsultasi Hukum Keluarga?
Jika Anda atau keluarga:
• Menjalani nikah siri
• Berencana itsbat nikah
• Menghadapi sengketa perkawinan
• Khawatir dengan implikasi KUHP baru
• Ingin perlindungan hukum yang aman dan sesuai syariat serta undang-undang
Silakan berkonsultasi langsung dengan:
KANTOR HUKUM MUHAMMAD IQBAL & REKAN (MIQ LAW FIRM)
Advocates & Legal Consultants – Samarinda
Konsultasi hukum bisa menghubungi:
www.miqlaw.com
Instagram : miq_lawfirm
WhatsApp : +62 813-4914-2024
#Samarinda #pengacara #Keluarga #PengacaraKeluarga #pengacarasamarinda
Kami siap membantu dengan pendekatan:
•Syariah compliant
•Yuridis kuat
•Diskret
•Solutif
Jangan menunggu masalah membesar.
Lindungi keluarga Anda dengan kepastian hukum sejak sekarang.



