28 January 2026
PEMBUNUHAN DAN MUTILASI USWATUN KHASANAH: ANALISI YURIDIS DALAM PASAL 338 DAN 340 KUHP
OLEH: YASMIN NURUL HUSNA
PARALEGAL LBH PENDAMPINGAN PEREMPUAN DAN ANAK BINA AISYAH
Nyawa manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang paling mendasar dan dilindungi oleh hukum. Setiap tindakan yang merampas nyawa orang lain dianggap sebagai tindak pidana berat yang tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Kasus pembunuhan yang dilakukan Rohmad Tri Hartanto alias Antok terhadap Uswatun Khasanah pada Januari 2025 menarik perhatian publik karena tidak hanya melibatkan hilangnya nyawa, tetapi juga tindakan mutilasi yang sangat kejam. Kekejaman tersebut menunjukkan adanya sifat dehumanis, di mana korban tidak lagi dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat, tetapi diperlakukan semata-mata sebagai objek untuk menutupi kejatahan. Oleh sebab itu, kajian hukum terdapap kasus ini menjadi penting, terutama dengan melihat penerapam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 340 tentang Pembunuha berencana.
Kasus ini bermula pada hari Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak Uswatun Khasanah (29) istri sirinya untuk bertemu di Terminal Gayatri Tulungagung. Keduanya menuju sebuah hotel di Kediri dan menginap semalam. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu, mereka terlihat cekcok dipicu kecemburuan dan rasa tersinggung pelaku terhadap korban. Dalam emosi yang memuncak, pelaku mencekik korban hingga korban tak sadarkan diri. Sekiranya pukul 23.30 WIB, pelaku menghubungi rekannya, Muhammad Achlisin Maulana untuk membawakan koper merah, pisau, tali pramuka dan lakban dari rumahnya di Tulungan. Pada dini hari, mereka Kembali ke hotel dan pelaku mulai memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.Potongan tubuh dimasukkan ke dalam koper merah dan kantong plastik.
Esok paginya sekitar pukul 05.00 WIB, koper merah dan kantong plastik tersebut dibawa ke rumah kosong milik nenek pelaku di Desa Gombang. Selanjutnya, pelaku menuju Surabaya dan menjual mobil korban seharga Rp. 57 Juta. Pada malam hari tanggal 21 januari 2025, potongan tubuh korban dibuang ke tiga lokasi berbeda: Desa Dadapan (Ngawi). Hutan Sampung (Ponorogo), dan Desa Gemaharjo (Trenggalek). Penemuan koper merah berisi potongan tubuh oleh warga pada tanggal 23 Januari 2025 menandai terungkapnya kasus ini. Pelaku ditangkap dan diproses hukum masih berjalan.
Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, terdapat dua ketentuan utama yang menjadi acuan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa ”Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa oran lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” pasal ini menekankan adanya unsur kesengajaan dalam menghilangkan nyawa orang lain, tanpa perlu adanya pembuktian mengenai perencanaan terlebih dahulu. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” pasal ini mensyaratkan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu yang berarti pelaku memiliki wakt untuk memikirkan, menimbang serta menyiapkan tindakan sebelum akhirnya melaksanakan perbuatannya.
Berdasarkan kronologi yang terungkap, terdapat indikasi kuat bahwa tindakan Antok memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Hal ini ditunjukkan dengan pelaku tidak hanya melakukan pembunuhan secara spontan, melainkan menyiapkan alat dengan meminta rekannya membawa koper, pisau dan lakban. Tindakan mutilasi dan penyembunyian potongan tubuh korban di beberapa lokasi menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghilangkan jejak. Adapun motif yang dilatarbelakangi kecemburuan menjadi pemicu, tetapi cara pelaku bertindak setelah korban meninggal memperkuat adanya rencana untuk menutupi tindak pidana. Namun demikian, apabila unsur perencanaan dianggap tidak terbukti sepenuhnya di persidangan, pelaku tetap dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa. Pasal ini dapat menjadi alternatif apabila majelis hakim menilai perbuatan terjadi secara spontan tanpa rencana yang matang.
Perlu dicatat, perbedaan utama antara Pasal 338 dan 340 KUHP terletak pada adanya unsur perencanaan. Dalam praktik, Jaka Penuntut Umum biasanya memilih dakwaan kumulatif, dengan mngajukan Pasal 340 sebagai dakwaan utama dan Pasal 338 sebagai dakwaan subsider. Dengan demikian, apabila dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, pelaku tetap dapat dipidana dengan pembunuhan biasa. Selain itu, aspek keadilan substantif juga penting. Fakta bahwa pelaku melakukan mutilasi menambah derajat kekejaman tindak pidana, sehingga tuntutan pidana berat, bahkan pidana mati menjadi masuk Akal. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa tindak pidana yang disertai mutilasi menunjukkan tingkat kesadisan luar biasa.
Kasus pembunuhan Uswatun Khasanah Oleh Antok memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP karena terdapat persiapan dan perencanaan dalam pelaksanaannya. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal tersebut sangat relevan diterapkan terhadap pelaku. Namun, apabila unsur perencanaan tidak terbukti secara sah dan myakinkan, pelaku tetap dapat dijerat dengan pembunuhan biasa pada Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara. Oleh karena itu, dalam menyusun dakwaan, jaksa perlu tetap menggunakan kedua pasal tersebut secara alternatif atau kumultif untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat meringankan pelaku. Dengan mempertimbangkan tingkat kekejaman, penderitaan korban dan dampak social yang ditimbulkan, penerapan pidana berat terhadap pelaku adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum, memberikan rasa keadilan serta menjadi efek jera bagi masyarakat.



