PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DAN PEMALSUAN PLAT NOMOR (STUDI KASUS ARGO ERICKO ACHFANDI)

  • Beranda
  • Artikel
  • Legal Opini
  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DAN PEMALSUAN PLAT NOMOR (STUDI KASUS ARGO ERICKO ACHFANDI)
calendar10 December 2025
   No Comments

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DAN PEMALSUAN PLAT NOMOR (STUDI KASUS ARGO ERICKO ACHFANDI)

Oleh: 

Giska Nurfadilla

(Student Internship LPPA)

Peristiwa tragis yang menimpa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada semester dua, menyita perhatian publik baik di lingkungan kampus maupun masyarakat luas. Argo dikenal sebagai pribadi yang aktif, supel, dan tengah meniti cita-cita untuk menjadi seorang praktisi hukum. Kabar meninggalnya Argo secara mendadak mengejutkan banyak pihak, terlebih karena kecelakaan yang merenggut nyawanya melibatkan sesama mahasiswa UGM. Pelaku, Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa International Undergraduate Program Fakultas Ekonomika dan Bisnis, merupakan sosok yang cukup dikenal di kalangan mahasiswa karena latar belakang keluarganya yang berada dan gaya hidup yang tergolong mewah. Kondisi ini menimbulkan beragam dugaan di masyarakat, khususnya mengenai kemungkinan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum mengingat status sosial pelaku.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta. Saat itu, Argo mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju utara. Ketika hendak berputar arah di perempatan, motornya ditabrak dari belakang oleh mobil BMW 320i putih yang dikemudikan oleh Christiano. Benturan keras menyebabkan korban terpental sejauh lima meter dan mengalami luka parah pada bagian kepala, wajah, serta beberapa bagian tubuh lain hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan bekas pengereman di lokasi. Bahkan, mobil yang dikemudikan pelaku masih terus melaju dan menabrak sebuah mobil CRV yang sedang terparkir di pinggir jalan. Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tanpa konsentrasi penuh. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui tidak melakukan pengereman ataupun membunyikan klakson karena sedang lengah.

Selain kelalaian dalam berkendara, ditemukan pula fakta bahwa pelaku menggunakan pelat nomor palsu. Mobil BMW tersebut awalnya menggunakan pelat F1206 N, namun ketika dibawa ke kantor polisi berubah menjadi B1142 NAC. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah B1142 NAC. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa pelaku sengaja mengganti pelat nomor untuk menyamarkan identitas kendaraan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi atau upaya menutupi barang bukti, yang secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan.

Secara hukum, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak dua belas juta rupiah. Mengingat korban meninggal dunia di tempat kejadian, unsur pasal tersebut telah terpenuhi. Namun demikian, penggunaan pelat nomor palsu juga merupakan perbuatan yang berdiri sendiri dan diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun karena membuat atau menggunakan surat palsu, termasuk pelat nomor yang dianggap sebagai surat dalam arti luas.

Prinsip lex specialis derogat legi generali memang mengatur bahwa ketentuan khusus dalam UU Lalu Lintas mengesampingkan KUHP untuk perbuatan yang diatur di dalamnya. Namun, prinsip tersebut tidak meniadakan kemungkinan penerapan KUHP terhadap perbuatan lain yang tidak diatur dalam UU LLAJ. Dalam konteks ini, perbuatan mengemudi secara lalai tunduk pada ketentuan UU LLAJ, sementara penggunaan pelat palsu tunduk pada ketentuan KUHP. Dengan demikian, pelaku dapat dikenai pertanggungjawaban pidana secara kumulatif atas dua tindak pidana yang berbeda.

Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan pelaku mencerminkan adanya dua bentuk kesalahan. Pertama, kesalahan karena kelalaian (culpa) yang berakibat fatal hingga menimbulkan kematian. Kedua, kesengajaan (dolus) dalam penggunaan pelat nomor palsu yang memperberat pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, kasus ini tidak dapat dianggap sebagai kecelakaan murni, melainkan suatu rangkaian perbuatan melawan hukum yang kompleks dan disengaja pada bagian tertentu.

Dalam menilai perbuatan pelaku, tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atau kesalahannya. Pelaku tidak berada dalam kondisi terpaksa, membela diri, atau mengalami gangguan psikis yang menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggung jawab. Fakta justru menunjukkan bahwa pelaku berada dalam keadaan sadar saat mengemudi dan sengaja menggunakan pelat nomor palsu. Oleh karenanya, tidak ada dasar hukum untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Tetap terdapat faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana, faktor yang meringankan antara lain sikap kooperatif pelaku selama proses penyidikan, sedangkan faktor yang memberatkan adalah akibat perbuatannya yang menimbulkan korban meninggal dunia, adanya indikasi manipulasi barang bukti, serta status pelaku sebagai mahasiswa dari universitas ternama yang seharusnya memahami dan menaati hukum. Pertimbangan ini penting agar vonis yang dijatuhkan proporsional dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Dengan memperhatikan keseluruhan fakta dan norma hukum yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa tindakan Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan memenuhi unsur tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ serta tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP. Oleh karena kedua perbuatan tersebut berdiri sendiri, penjatuhan pidana secara kumulatif merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera dan menjamin keadilan bagi korban.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menyentuh persoalan kesetaraan di hadapan hukum. Publik menaruh perhatian besar terhadap bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan pelaku dari kalangan berprivilese. Kekhawatiran akan adanya intervensi atau perlakuan khusus menjadi refleksi atas masih rapuhnya prinsip equality before the law di Indonesia. Kematian Argo Ericko Achfandi bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga ujian bagi sistem hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan dan status sosial.

 

Related Posts

Author/post editor

Leave A Comment

iqbal2
Muhammad Iqbal, SH, MH

Managing Partner

Pendiri Firma Hukum M Iqbal & Rekan