17 August 2026
ANTARA IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUENDUM
UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA
OLEH: AFIZAH NUR AFKARINA
STUDENT INTERNSHIP MIQ LAW FIRM
Di tengah perjuangan para dosen dan akademisi untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka, muncul sebuah wacana baru yang menarik perhatian dalam dunia pendidikan tinggi. Pada 22 Juli 2026, melalui agenda kenegaraan berupa pelantikan Gubernur Universitas Republik Indonesia (selanjutnya disebut URI), wacana mengenai pembentukan URI mulai memperoleh ruang di ranah publik. Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI.[1] Namun, agenda tersebut setidaknya memunculkan dua pertanyaan mendasar. Pertama, mengapa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur URI telah dilakukan? Kedua, apa sebenarnya URI dan atas dasar hukum apa institusi tersebut dibentuk? Kedua pertanyaan ini menjadi relevan karena pelantikan pimpinan suatu institusi pada dasarnya mengandaikan adanya institusi yang telah memiliki kedudukan dan dasar hukum yang jelas. Sedangkan URI secara kerangka konsep dan fisik saja masih belum ditemui dalam berbagai selebaran negara atau media.
Pembentukan suatu institusi oleh pemerintah pada dasarnya harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari asas legalitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Maka dari itu, kebutuhan untuk membentuk suatu institusi atau bahkan program kerja tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk institusi tersebut tanpa terlebih dahulu memenuhi dasar dan prosedur hukum yang dipersyaratkan.
Dalam konteks perguruan tinggi negeri, kewenangan dan prosedur pendiriannya diatur melalui beberapa tingkatan peraturan. Benar bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah untuk mendirikan perguruan tinggi negeri. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 4 Tahun 2014, pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah memperoleh pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dengan demikian, peraturan tersebut telah membedakan antara tindakan hukum yang membentuk suatu perguruan tinggi dengan tindakan administratif yang berkaitan dengan pengisian jabatan di dalamnya. Keberadaan suatu perguruan tinggi sebagai institusi mensyaratkan adanya dasar hukum pendirian yang secara khusus memberikan legitimasi terhadap keberadaan dan penyelenggaraannya. Dengan demikian, pengangkatan atau pembentukan suatu jabatan dalam pemerintahan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi keberadaan suatu institusi baru.
Selain bentuk hukum pendirian, peraturan perundang-undangan juga menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu universitas didirikan. Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 mensyaratkan universitas memiliki paling sedikit lima program studi pada program sarjana. Persyaratan tersebut mencakup komposisi rumpun keilmuan, yaitu paling sedikit tiga program studi dari rumpun ilmu alam, ilmu formal, dan/atau ilmu terapan serta paling sedikit dua program studi dari rumpun ilmu agama, humaniora, ilmu sosial, dan/atau ilmu terapan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pendirian perguruan tinggi negeri setidaknya memiliki dua dimensi hukum yang perlu dipenuhi secara bersamaan. Pertama, dimensi kelembagaan berupa adanya dasar hukum yang tepat bagi pembentukan institusi. Kedua, dimensi substantif berupa pemenuhan persyaratan pendirian yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kedua aspek tersebut menjadi parameter untuk menilai apakah suatu proses pendirian perguruan tinggi telah berjalan sesuai dengan hukum.
Jika kerangka tersebut diterapkan pada pembentukan URI, persoalan hukumnya tidak berhenti pada adanya tindakan Presiden yang berkaitan dengan pengangkatan pimpinan universitas. Gubernur dan Wakil Gubernur URI yang dilantik pada 22 Juli 2026 didasarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 48/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia. Keppres tersebut secara normatif merupakan instrumen untuk menetapkan pengangkatan pejabat tertentu. Karena itu, keberadaannya perlu dibedakan dari instrumen hukum yang menjadi dasar pembentukan URI sebagai sebuah institusi.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena apabila Keppres Nomor 48/M Tahun 2026 dipahami hanya sebagai dasar pengangkatan pimpinan, keberadaannya belum dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai apa instrumen hukum yang membentuk URI dan memberikan dasar kewenangan bagi penyelenggaraannya. Padahal PP Nomor 4 Tahun 2014 secara khusus menentukan Peraturan Presiden sebagai bentuk penetapan pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Dengan demikian, titik persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya Presiden mengangkat pimpinan URI, tetapi pada apakah sebelum pengangkatan tersebut telah terdapat dasar hukum pendirian URI sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Persoalan serupa muncul pada aspek persyaratan pendirian. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tidak hanya mensyaratkan adanya keputusan atau tindakan pemerintah, tetapi juga menentukan persyaratan substantif yang harus dipenuhi oleh universitas. Dalam konteks URI, karena informasi mengenai struktur dan penyelenggaraannya masih belum terpublikasi atau bahkan masih berkembang, perlu dipastikan apakah persyaratan pendirian sebagaimana ditentukan dalam regulasi telah dipenuhi sebelum tahapan kelembagaan dilanjutkan. Pada tahap ini pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan lima program studi beserta komposisi rumpun keilmuannya menjadi relevan untuk diuji lebih lanjut.
Kebutuhan untuk memperoleh kejelasan tersebut juga tercermin dari sikap Komisi X DPR RI yang berencana meminta penjelasan resmi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengenai pembentukan URI. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa rencana pembentukan URI belum pernah dibahas secara resmi bersama Komisi X. Oleh sebab itu, Komisi X akan mengagendakan pembahasan dengan Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk memperoleh penjelasan mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, dan peta jalan pengembangan URI.[2]
Pernyataan tersebut relevan bukan karena ketiadaan pembahasan dengan Komisi X dengan sendirinya menyebabkan pembentukan URI menjadi tidak sah. Fungsi pengawasan DPR dan prosedur administratif pendirian perguruan tinggi merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Namun, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah aspek fundamental mengenai pembentukan URI khususnya landasan hukum dan tata kelolanya, masih menjadi objek permintaan penjelasan dari lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan di bidang pendidikan tinggi.
Jika kita bandingkan dengan pembentukan IPDN yang sama-sama dibentuk oleh pemerintah, jelas keduanya berbeda secara proses. Perbedaanya pertama, dalam proses lahirnya IPDN jelas mengikuti alur pembentukan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) pada umumnya yang bertahap melalui dasar hukum regulasi (regeling), sedangkan URI hadir secara spontan melalui tindakan penetapan (beschikking) pelantikan pimpinannya terlebih dahulu. Melalui Keppres No. 87 Tahun 2004 terlebih dahulu untuk menetapkan penggabungan (merger) antara STPDN dan IIP menjadi IPDN. Keppres inilah berfungsi sebagai regeling (mengatur payung hukum dan wadah lembaganya). Kedua, setelah wadah lembaganya resmi dibentuk secara hukum, dilanjutkan dengan penyusunan statuta, tata kerja, dan pengesahan kurikulum di bawah kementerian. Ketiga, IPDN tetap menggunakan istilah Rektor sebagai pimpinan tertinggi IPDN, yang baru dilantik setelah institusinya resmi berdiri secara tata hukum dan struktur organisasinya sah. Berbeda dengan konsep yang digunakan oleh URI dengan istilah Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, penekanan tersebut memperkuat kebutuhan untuk melihat pembentukan URI secara utuh. Legalitas pembentukan tidak cukup dinilai dari adanya tindakan Presiden atau telah dilantiknya pejabat yang akan menjalankan institusi tersebut. Pemerintah memang memiliki kewenangan tersebut, namun yang perlu diuji adalah rangkaian tindakan pemerintah sejak penentuan kewenangan, pemilihan instrumen hukum pembentukan, pemenuhan persyaratan pendirian, hingga penetapan struktur dan tata kelola lembaga. Apabila setiap tahapan tersebut memiliki dasar kewenangan dan telah memenuhi prosedur yang ditentukan, maka pembentukan URI memiliki pijakan hukum yang lebih kuat. Pun kita juga akan mengapresiasi pemerintah jika apa yang diupayakan atau dibangun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan, hukum tidak hanya dipahami melalui perspektif Hukum Tata Negara (HTN), tetapi juga melalui perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN).
Ketika secara HAN saja pembentukan URI sudah terasa janggal, sekarang kita lihat apakah keberadaan URI berada dalam posisi yang tepat dalam masyarakat? Jawabannya tentu tidak. Kita bisa melihat bagaimana terjadi inkonsistensi dari penyelenggaraan pemerintah sekarang. Dalam satu sisi, negara pemerintah menekan adanya efisiensi keras dari tingkat pusat hingga daerah. Namun di sisi lain, negara juga dengan progresif membangun program dan agenda pemerintahan yang bahkan bersifat high risk dalam penggunaan anggaran. Membangun 10 perguruan tinggi dengan mengadopsi model Grandes Écoles ala Prancis di tengah keberadaan lebih dari 4.303 perguruan tinggi di Indonesia patut dipertanyakan relevansinya. [3]Terlebih ketika biaya pendidikan terus meningkat sementara akses terhadap beasiswa semakin kompetitif, penambahan perguruan tinggi baru belum tentu menjadi solusi yang paling tepat untuk menjawab persoalan akses dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Oleh karena itu apabila pembentukan URI tetap dipandang sebagai agenda strategis pemerintah, yang diperlukan bukan sekadar pelantikan pimpinan, melainkan terlebih dahulu membangun dasar hukum dan desain kelembagaan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan bahwa keberadaan URI memiliki landasan pembentukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tujuan yang benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan tinggi nasional. Dengan demikian, pembentukan URI tidak berhenti sebagai sebuah kebijakan yang hadir melalui keputusan pemerintah, tetapi menjadi institusi yang memiliki legitimasi hukum sekaligus relevansi bagi masyarakat.
[1] Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, “President Prabowo Subianto Inaugurates Governor and Deputy Governor of URI,” Sekretariat Kabinet RI, 22 Juli 2026, diakses Agustus 8, 2026, https://setkab.go.id/en/president-prabowo-subianto-inaugurates-governor-and-deputy-governor-of-uri/
[2] Sekretariat Jenderal DPR RI, “Pembentukan URI Harus Memiliki Dasar Hukum dan Tata Kelola yang Jelas,” DPR RI, 2025, diakses Agustus 9, 2026. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Pembentukan-URI-Harus-Miliki-Dasar-Hukum-dan-Tata-Kelola-yang-Jelas-67761
[3] Statistik Pendidikan Tinggi 2025. Hlm, 3. Diakses pada Agustus 8, 2026. https://kemdiktisaintek.go.id/en/library/book/statistik-pendidikan-tinggi-2025
