05 September 2025
Dugaan Penyerobotan Lahan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) oleh PT.KALTIM DIAMOND COAL (PT.KDC)
Oleh:
Hasna
(Internship Student Miq Law Firm)
- Pendahuluan
Penambangan menjadi aktivitas yang begitu banyak dan marak kita temukan di provinsi Kalimantan Timur tak terkecuali di kabupaten Berau. Aktivitas tambang sangat meyakinkan dan memberikan banyak keuntungan. Banyak memberi keuntungan bukan berarti permasalahan tambang di Kalimantan Timur sangat minim atau bahkan tidak ada. Salah satu contohnya yang melibatkan PT. Kaltim Diamond Coal (PT.KDC) dan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB).
Awal kasus ini bermula saat masyarakat setempat membeberkan informasi kepada Lembaga Bantuan Hukum Pusat Pimpinan (LBH PP) Muhammadiyah Taufiq Nugroho. Taufiq mendapatkan informasi tersebut pada hari Kamis 22 Februari 2024. Bahwa ada aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang setempat di lahan yang di klaim UMB sebagai lahan milik Muhammadiyah. Setelah mendapatkan kabar tersebut Taufiq meminta pimpinan UMB untuk melakukan kunjungan langsung di lokasi. Dan benar saja setelah sampai di lokasi tujuan lahan yang semulanya hijau kini tampak gersang akibat aktivitas tambang yang dilakukan.
Pada saat menerima informasi dan pihak UMB melakukan observasi lokasi secara langsung, lahan seluas 10 hektar tersebut sudah dibabat seluas 3 sampai 5 hektar. Sebagai langkah tegas untuk menindak lanjuti kasus tersebut pihak UMB telah melaporkan kasus ini ke Polres Berau dan Kejaksaan Negeri Berau.
Kini kasus tersebut masih terus dalam proses, masing- masing pihak saling klaim atas legalitas dokumen dan kepemilikan yang sah. Pengakuan datang dari seorang warga bernama Japar ia mengaku tanah tersebut miliknya dan sudah memberikan izin kepada PT.KDC untuk melakukan penambangan di wilayah tersebut. Japar juga menegaskan siap dengan proses hukum karena ia telah mengantongi surat keputusan (SK) tanah tersebut dari bupati sejak tahun 1988 dan peta tanah yang menunjukkan lokasi kepemilikan tanah yang di milikinya. PT.KDC juga tetap pada pengakuan mereka yang tidak menyerobot lahan milik orang atau pihak lain karena percaya dengan legalitas dan dokumen sah serta izin dari pemilik tanah untuk melakukan aktivitas penambangan yang berlokasi di Gunung Panjang Tanjung Redeb.
Tidak mau kalah dari pihak PT.KDC, pihak UMB juga menunjukkan kepemilikan lokasi tersebut dengan dokumen yang mereka miliki. Hasyim selaku Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah mengungkapkan bahwa Muhammadiyah memiliki surat atas nama Agustinus sejak tahun 90 an untuk lahan penelitian tersebut. Dari kasus ini merupakan bukti nyata satu dari sekian kasus dugaan penyerobotan lahan sebagai wilayah penambangan dan saling berebut hak atas suatu tanah. Namun bagaimana hukum di Indonesia mengatur itu semua?
- Pembahasan
Kasus saling klaim atas kepemilikan suatu tanah sudah sering terjadi di Indonesia. Masih banyak juga masyarakat awam di Indonesia yang masih minim pengetahuan akan dokumen legalitas kepemilikan tanah serta bagaimana kekuatan hukumnya di muka pengadilan. Adapun legalitas atas kepemilikan suatu tanah dapat diartikan sebagai surat keterangan kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang seperti surat keterangan tanah maupun sertipikat lahan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah diwilayah tanah tersebut bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara langsung.
Dari kasus ini baik pihak Japar dan pihak UMB masing-masing memiliki dokumen yang merujuk pada klaim kepemilikan dari lokasi yang disengketakan. Dari pihak Japar memiliki surat keputusan (SK) tanah yang ia peroleh sejak tahun 1988 sedangkan pihak UMB memiliki surat tanah tersebut atas nama Agustinus sejak tahun 1990. Namun bagaimana kedudukan hukum dari kedua dokumen dari masing-masing pihak.
Dokumen surat keputusan (SK) Japar yang ia peroleh pada tahun 1988 dari bupati surat ini memiliki legal standing ketika bupati yang mengeluarkan SK tersebut masih menjabat. Sedangkan tanah yang diklaim UMB sebagai miliknya merupakan tanah wakaf. Secara definisi tanah wakaf merupakan pemberian aset tanah oleh seseorang atau badan hukum untuk tujuan kebaikan dan kemaslahatan umat manusia dalam islam.
Ke duanya memiliki legal standing masing-masing tetapi bukan merujuk pada kekuatan kepemilikan tetapi sebatas bukti yang sah di penggadilan. Sebab SK tanah hanya memiliki kekuatan hukum selama bupati yang mengeluarkan masih menjabat dan setiap bupati yang menjabat memiliki kebijakan yang berbeda. Sedangkan tanah wakaf merupakan tanah yang diperjuangkan untuk kegiatan amal untuk kepentingan umat seperti pembagunan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Cara-cara yang dilakukan untuk memperoleh tanah wakaf perlu melakukan ikrar wakaf di kantor urusan agama (KUA) setempat, menghasilkan akta ikrar wakaf (AIW), lalu pihak nazhir (pengelola wakaf) mengajukan sertifikasi di kantor pertanahan setempat dengan melengkapi dokumen seperti AIW, surat ukur, bukti kepemilikan, dan surat peryataan tanah tidak sengketa.
Dari kedua pihak masing-masing saling klaim tetapi hanya mampu menunjukkan surat atau dokumen yang menjadi bukti sah di pengadilan. Bukan dokumen yang merujuk pada kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum seperti surat hak milik (SHM). SHM adalah bukti kepemilikan atas tanah yang merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dimiliki seseorang atas tanah, berlaku selamanya dan dapat diwariskan.
Pada kasus ini tidak hanya saling klaim tanah antara satu sama lain. Tetapi, juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya sebut saja Green Crime dan bezit . Green Crime merupakan kejahatan lingkungan yang mana dapat merusak mutu lingkungan itu sendiri seperti kegiatan penebangan liar, pembakaran hutan hingga penambangan ilegal. Terkait dengan kejahatan serupa yang dapat merusak alam telah ditegaskan pada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMEN LHK) No.14 tahun 2024 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) No.18 tahun 2013 pada pasal 17 ayat 1 pada bagian d dan e “ dilarang untuk menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tambang di kawasan hutan izin dan/atau” e, “membeli dan memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan didalami kawasan hutan tanpa izin”. Dan ditegaskan pasal 18 ayat sanksi dari tindakan yang dimaksud pasal 17 ayat 1 d dan e akan di kenakan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, uang paksa dan/atau pencabutan izin. Adapun aturan lain yang mengatur tentang perlindungan penyelenggaraan pengawasan dan saksi administratif dibidang lingkungan hidup. Pasal 24 ayat 3 PERMEN LHK No.14 Tahun 2024 dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan tindakan pidana dan/atau sengketa lingkungan hidup, hasil pengawasan dapat memuat rekomendasi:
a.Penerapan sanksi pidana dan/atau
b.Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup
Bentuk sanksi administratif pasal 33 sanksi administratif terdiri atas:
a.Teguran tertulis
b.Paksaan pemerintah
c.Denda Administratif
d.Pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau
e.Pencabutan perizinan berusaha
Proses hukum masih terus berjalan dan masih mengusahakan upaya hukum non litigasi. Namum apabila lokasi tersebut terbukti bukan milik saudara Japar selaku pemberi izin maka PT.KDC dapat di jerat dengan dugaan tindakan penyerobotan lahan seluas 3 sampai 5 hektar yang di klaim pihakUMB sebagai lahan penelitiannya hingga tindakan yang dapat merusak alam. Dapat dikenakan saksi terkait dugaan Green Crime. Yang mana sanksinya sesuai dalam pasal 24 ayat 3 PERMEN LHK No.14 Tahun 2024 dalam hal hasil pengawasan menunjukkan adanya dugaan tindakan pidana dan/atau sengketa lingkungan hidup, hasil pengawasan dapat memuat rekomendasi:
a.Penerapan sanksi pidana dan/atau
b.Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup
Bentuk sanksi administratif pasal 33 sanksi administratif terdiri atas:
a.Teguran tertulis
b.Paksaan pemerintah
c.Denda Administratif
d.Pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau
e.Pencabutan Perizinan Berusaha
Saling klaim kepemilikan tanah antara Japar dan pihak UMB masih terus terjadi tanpa akhir yang pasti. Yang mana tindakan kedua belah pihak dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum yang di sebut dengan Bezit. Bezit diatur dalam pasal 529 KUH perdata yang berbunyi “Yang dimaksud dengan bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.” Dan tindakan ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu juga, Hasyim selaku Sekretaris Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah menyampaikan ada kejanggalan titik koordinat pada peta lokasi tanah yang dapat diduga adanya upaya untuk pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen adalah tindakkan yang didalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atau suatu hal (objek) yang tampak dari luar seolah olah adalah benar adanya, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pemalsuan dokumen dapat dikenakan pasal 263 KUHP “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntunkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh dan orang lain memakai surat seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.” Namun ini hanya masih dugaan dari saudara Hasyim. Untuk itu ia perlu untuk membuktikan apakah benar adanya dugaan pemalsuan atau rekayasa atas suatu dokumen.
Adanya keberatan oleh pihak UMB terhadap lokasi yang disengketakan tak membuat PT.KDC mundur. Perusahaan tersebut tetap pada pendirian yang mengatakan bahwasannya mereka telah memenuhi kesepakatan dan tidak menyerobot lahan lokasi yang di klaim UMB sebagai milik Muhammadiyah. Hal ini terjadi sebab terjadi kesepakatan antar pihak PT.KDC dan Japar selaku pemberi izin untuk melakukan penambangan dilokasi tanah yang disengketakan. Kesakisan Japar yang memberikan izin sebagaimana pada vidio interview disalah satu tv swasta, hal ini yang mendorong pihak PT.KDC mantap untuk melakukan penambangan. Japar juga menambahkan bahwa tanah itu adalah milik kelompok tani yang ditanami 10 hektar kakao. Gonjang ganjing dan saling merebut terus terjadi antara kedua belah pihak yang berusaha meyakinkan kepemilikan atas tanah tersebut masih terus terjadi. Adu argumen hingga alat bukti terus terjadi untuk mendukung opini.
Namun kejangalan dari saudara Japar mulai terlihat. Hal ini dapat dilihat dari pengakuan saudara Japar yang tidak stagnan dan kerap berubah. Dilansir dari KALTIMTODAY komunikasi saudara Japar dan pihak UMB ia merasa tidak memberikan izin. Karena kesepakatan pada saat itu pihak Japar dan pihak UMB sudah menunjukkan lokasi versi kedua belah pihak. Pun ketika lokasi tersebut terbukti bukan milik saudara Japar dan terjadi kekeliruan maka PT.KDC dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 158 KUHP UU No.3 tahun 2020 “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.100.000.00,00 (seratus miliyar rupiah) pasal tersebut merupakan atas perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kejanggalan lain yang terjadi di lapangan dimana warga sekitar selaku tetangga kanan kiri yang berdekatan dengan lokasi tersebut tidak mengenal Japar dan kelompok taninya warga sekitar juga tidak membenarkan kesaksian Japar yang mengatakan adanya aktivitas penanaman kakao di lokasi tersebut. Merujuk pada kesaksian Japar yang tidak dibenarkan oleh warga sekitar selaku tetangga kebun. Japar dapat dijerat dengan pasal 242 KUHP tentang peryataan sumpah palsu “barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Sebagaimana yang telah disinggung diatas mengenai Bezit. Tindakan ini mesti dibuktikan terlebih dahulu pihak mana yang berhak atas tanah yang disengketakan. Tak cukup dengan langkah itu bezit dapat menjadi salah satu tindakan yang dilanggar apabila kasus tersebut sudah masuk dipengadilan dan telah dilayangkannya gugatan. Jika telah terbukti salah satu dari 2 pihak yang berseteru berhak atas kepemilikan tanah yang disengketakan maka salah satu pihak dapat dijerat dengan pasal 1365 KUHPer. Pasal tersebut berbunyi “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian.”
- Penutup
- Kesimpulan
Terlepas dari saling klaim atas tanah yang berlokasi di Gunung Panjang kabupaten Berau sudah sepatutnya masing-masing pihak harus membuktikan klaim mereka atas kepemilikan tanah tersebut. Selain itu dokumen yang dimiliki oleh masing-masing pihak belum bisa menjadi bukti yang kuat untuk mengkliam kepemilikan tanah. Sebab dokumen yang dimiliki masing-masing pihak hanya memiliki legal standing sebagai bukti yang sah dipengadilan ketika terjadi sengketa pada suatu hari nanti. Hal ini bisa menjadi bahan edukasi untuk masyarakat sekitar terkait dokumen-dokumen yang dapat dijadikan bukti yang sah di pengadilan hingga bukti yang memiliki legal standing yang kuat sebagai klaim kepemilikan atas tanah. Masyarakat juga di minta agar tidak acuh terhadap kepemilikan tanah dengan mengolah dan membuatkan sertipikat sebab saat ini sertipikat merupakan bukti yang kuat untuk kepemilikan suatu tanah.
Tak hanya itu selain mengolah tanah baik masyarakat biasa hingga badan hukum harus lebih peduli terhadap lingkungan. Tak sedikit perilaku manusia yang merusak hutan atau lahan misalkan pembukaan hutan sebagai lahan dengan cara yang dibakar, penebangan liar, hingga pembukaan lahan sebagai konsesi tambang yang perlu di perhatikan agar tidak merusak alam dan menganggu ekosistem alam. Tindakan-tindakan seperti ini merupakan kejahatan terhadap alam dan lingkungan yang kita kenal dengan Green crime.
- Saran
Untuk mencegah terjadinya kejadian seperti ini maka masyarakat wajib untuk mengurus dan membuat dokumen untuk memperkuat kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Hal ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan tanah di Badan Pertanahan Nasional. Selain itu juga jika terjadi tindakan demikian penyelesaian melalui jalur hukum bukan opsi satu-satunya. Adapun langkah non litigasi yang dapat ditempuh atau penyelesaian diluar pengadilan seperti mediasi. Proses hukum litigasi dapat dilakukan jika proses non litigasi atau mediasi tidak membuahkan hasil dan pihak yang bersengketa sepakat untuk melanjutkannya pada proses hukum atau litigasi.
Untuk green crime seperti penebangan liar, pembakaran hutan yang sering dilakukan untuk membuka lahan. Cara-cara seperti ini harus ditinggalkan dengan melakukan cara lain seperti mebabat vegetasi serta gunaka parang, gergaji, kapak dan mesin pemotong pohon untuk menghindari pembakaran hutan yang dapat menganggu dan merusak mutu hingga fungsi hutan.

