04 August 2025
PERTANGGUNGJAWABAN DALAM AKAD MURABAHAH DI BANK SYARIAH
Oleh: Khairunnisa, S.H.
ADVOKAT INTERN Firma Hukum M Iqbal & Rekan
ISU: Pertanggungjawaban dalam Akad Murabahah di Bank Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Akad murabahah merupakan salah satu jenis akad jual beli yang paling populer dan dominan dalam pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Dalam mekanismenya, murabahah adalah transaksi di mana bank sebagai penjual membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan margin keuntungan, dan harga tersebut dibayar secara cicilan atau tunai oleh nasabah.
Murabahah menjadi solusi dari kebutuhan pembiayaan yang sesuai syariah karena menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Meski secara konsep murabahah terlihat sederhana, pelaksanaannya di lapangan cukup kompleks. Berbagai masalah kerap muncul terkait aspek tanggung jawab, baik dari pihak bank maupun nasabah, terutama dalam hal keterlambatan pembayaran, kerusakan barang, hingga praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum syariah, seperti murabahah yang dilakukan tanpa pemilikan barang terlebih dahulu oleh pihak bank.
Oleh karena itu, penting untuk mengkaji aspek pertanggungjawaban dalam akad murabahah, agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan hukum dan untuk memastikan transaksi berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab bersama, sebagaimana dikehendaki dalam hukum ekonomi syariah.
REGULASI: Dasar Hukum Akad Murabahah di Indonesia
Akad murabahah di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, baik dalam hukum positif maupun dalam fiqh muamalah. Beberapa ketentuan yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan akad murabahah adalah:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mengatur bahwa semua kegiatan usaha bank syariah harus berlandaskan prinsip syariah, termasuk dalam produk pembiayaan.
- Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, yang menjadi pedoman utama bagi lembaga keuangan syariah. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa:
- Bank harus membeli barang secara sah terlebih dahulu.
- Barang harus dimiliki bank secara sempurna, baik kepemilikan hukum maupun fisik.
- Harga beli dan margin keuntungan harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), yang menyempurnakan pedoman hukum ekonomi berbasis syariah, termasuk ketentuan umum tentang akad jual beli.
- Peraturan OJK dan Bank Indonesia (SE BI) yang turut mengatur teknis dan pengawasan operasional produk perbankan syariah.
Dalam praktiknya, jika salah satu unsur penting murabahah tidak dipenuhi—misalnya barang belum dimiliki oleh bank, atau margin keuntungan tidak diinformasikan secara transparan—maka akad tersebut bisa dikategorikan cacat (fasid) dan berpotensi batal (bathil) menurut hukum syariah.
ANALISA: Tanggung Jawab Hukum dalam Pelaksanaan Akad Murabahah
Dalam pelaksanaan akad murabahah, tanggung jawab para pihak sangat menentukan keberlangsungan dan kesahihan transaksi. Terdapat pembagian pertanggungjawaban yang harus dipahami oleh kedua belah pihak, yakni antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Tanggung Jawab Bank:
- Kepemilikan Barang
Bank wajib membeli dan memiliki barang yang akan dijual kepada nasabah. Kepemilikan ini bukan hanya secara hukum (legal ownership), tetapi juga secara fisik (possessory ownership). Penjualan tanpa kepemilikan nyata dianggap melanggar prinsip jual beli dalam fiqh muamalah. - Keterbukaan Informasi
Bank berkewajiban menyampaikan harga beli barang dan jumlah margin yang dibebankan kepada nasabah. Keterbukaan ini diperlukan agar nasabah tidak merasa dirugikan atau tertipu. - Kesesuaian Spesifikasi Barang
Bank bertanggung jawab untuk menyerahkan barang yang sesuai dengan kesepakatan, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun waktu pengiriman. Jika terjadi cacat barang sebelum diserahterimakan, maka bank wajib menanggungnya.
Tanggung Jawab Nasabah:
- Pembayaran Harga Jual
Nasabah berkewajiban membayar harga jual yang telah disepakati, baik secara cicilan maupun sekaligus, sesuai akad. Keterlambatan atau penundaan tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. - Penggunaan Barang Sesuai Tujuan
Jika dalam akad terdapat perjanjian mengenai penggunaan barang untuk keperluan tertentu (misalnya keperluan usaha), maka nasabah tidak boleh menyalahgunakan penggunaan tersebut.
Jika terjadi sengketa, maka perlu dilakukan identifikasi penyebabnya:
- Cacat Barang Sebelum Serah Terima: Tanggung jawab ada pada bank. Nasabah berhak mengajukan pembatalan atau penggantian barang.
- Cacat Setelah Serah Terima: Tanggung jawab beralih ke nasabah, kecuali bisa dibuktikan barang telah cacat sejak awal.
- Wanprestasi oleh Nasabah (Gagal Bayar): Bank berhak menagih atau mengeksekusi jaminan sesuai perjanjian.
Salah satu praktik yang kerap menimbulkan masalah adalah akad murabahah yang hanya bersifat pembiayaan dana, tanpa adanya proses jual beli barang yang riil. Dalam hal ini, murabahah telah menyimpang dari hakikatnya sebagai transaksi tijarah dan mendekati praktik riba. Bank yang hanya mencairkan dana tanpa melalui transaksi jual beli yang sah telah keluar dari prinsip syariah, dan harus bertanggung jawab atas potensi kerugian hukum atau syariah yang ditimbulkan.
KONKLUSI: Urgensi Kepastian Hukum dalam Pertanggungjawaban Akad Murabahah
Pertanggungjawaban dalam akad murabahah merupakan aspek krusial dalam hukum ekonomi syariah. Hal ini berkaitan erat dengan keabsahan akad, perlindungan terhadap hak para pihak, dan kepastian hukum dalam transaksi keuangan syariah. Akad murabahah bukan sekadar formalitas kontrak, tetapi harus dijalankan secara transparan, adil, dan berlandaskan prinsip syariah.
Beberapa poin penting yang dapat disimpulkan adalah:
- Bank wajib mematuhi prosedur murabahah secara substansial, termasuk memiliki barang sebelum menjual dan menyampaikan struktur harga secara jelas.
- Nasabah memiliki kewajiban pembayaran dan tanggung jawab atas barang setelah diterima, selama tidak ada cacat dari awal.
- Setiap bentuk penyimpangan dari struktur akad murabahah yang sah, terutama yang mengarah pada praktik kredit konvensional, dapat merusak kesahihan akad.
- Regulator dan otoritas syariah perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik murabahah, agar tetap sesuai dengan prinsip fiqh muamalah.
Dengan penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum ekonomi syariah, dan implementasi akad murabahah secara benar, maka pertanggungjawaban para pihak dapat ditegakkan secara adil. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah, sekaligus mewujudkan sistem keuangan yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga berkah dan bermanfaat bagi umat.




