04 September 2025
KEDUDUKAN HUKUM DANA DONASI PUBLIK DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA SERTA ETIKA DALAM KASUS AGUS PRATIWI NOVIYANTHI
Oleh :
Prisma Fatma Sari
(Internship Student Miq Law Firm)
- PENDAHULUAN
Kasus penyiraman air keras terhadap Agus pada September 2024 tidak hanya menyisakan luka fisik yang sangat serius, tetapi juga melahirkan persoalan hukum baru terkait kedudukan dana donasi publik. Melalui Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang dikelola oleh Pratiwi Noviyanthi, masyarakat dengan penuh empati telah menghimpun dana sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk membantu pembiayaan pengobatan korban. Donasi ini pada dasarnya mencerminkan solidaritas sosial, namun kemudian menimbulkan kontroversi setelah muncul tuduhan bahwa Agus menggunakan sebagian dana tersebut untuk kepentingan di luar kebutuhan medis, seperti pembayaran cicilan rumah dan belanja daring. Tuduhan yang disampaikan secara terbuka menimbulkan kekecewaan para donatur, bahkan mendorong lahirnya petisi publik yang mempertanyakan transparansi penggunaan dana kemanusiaan.
Agus sendiri membantah tuduhan tersebut dan justru melaporkan Pratiwi ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Persoalan ini pada akhirnya berkembang tidak hanya pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh dimensi hukum perdata, yakni mengenai status hukum dana donasi publik setelah disalurkan kepada penerima. Apakah donasi tersebut secara otomatis beralih menjadi hak milik penuh penerima, ataukah tetap melekat sebagai hibah dengan syarat khusus yang mengikat penggunaannya hanya untuk tujuan pengobatan.
Dalam perspektif hukum perdata, penting untuk menilai apakah terdapat potensi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum jika penggunaan dana menyimpang dari tujuan semula. Selain itu, kedudukan yayasan sebagai pihak penghimpun dana turut menimbulkan tanggung jawab hukum dan moral, terutama mengenai kewajiban akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik. Dengan demikian, inti persoalan hukum dalam kasus ini tidak semata menyangkut kebenaran tuduhan, melainkan lebih jauh menyangkut legitimasi pengelolaan donasi, hubungan hukum antara donatur, yayasan, dan penerima bantuan, serta implikasi etis yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penggalangan dana kemanusiaan.
- PEMBAHASAN
Dalam rangka memberikan analisis hukum yang komprehensif terhadap kasus ini, perlu dilakukan penguraian dari berbagai aspek hukum yang terkait, baik dari perspektif perdata, pidana, hukum administrasi, maupun etika sosial. Pembahasan ini akan mencakup status hukum donasi, legalitas yayasan dan mekanisme penggalangan dana, potensi tindak pidana yang timbul, aspek pencemaran nama baik, serta pentingnya menjaga etika dan kepercayaan publik. Adapun uraian selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Status Hukum Donasi dalam Perspektif Perdata dan pidana
Donasi publik pada dasarnya masuk dalam kategori hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 1683 KUHPerdata yang berbunyi “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.” Secara prinsip, setelah diserahkan, hibah menjadi milik penerima (dalam hal ini Agus). Namun, apabila hibah tersebut diberikan dengan tujuan tertentu, misalnya untuk biaya pengobatan, maka penerima secara hukum terikat untuk menggunakan dana sesuai peruntukan.
Jika penerima menyalahgunakan dana sehingga tidak digunakan sesuai tujuan, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Hal ini karena tindakan tersebut melanggar asas kepatutan, kepercayaan, dan itikad baik yang melekat dalam setiap penerimaan bantuan kemanusiaan. Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Dengan demikian, apabila terbukti penggunaan dana donasi menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, penerima dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum melalui gugatan perdata.
Namun dalam praktik, pembuktian perbuatan melawan hukum dalam kasus donasi publik seringkali menghadapi kendala, terutama bila tidak terdapat klausul tertulis yang membatasi penggunaan dana secara tegas. Oleh karena itu, selain aspek hukum, dimensi etika, transparansi, dan moralitas publik tetap menjadi faktor penting dalam menilai pertanggungjawaban penerima donasi.
2. Legalitas Yayasan dan Penggalangan Donasi
Penggalangan dana publik di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Mentri Sosial (Permensos) No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Regulasi ini mewajibkan setiap yayasan atau badan hukum yang melakukan penghimpunan dana publik untuk memperoleh izin dari Kementerian Sosial atau instansi terkait, serta menyampaikan laporan penggunaan dana secara transparan. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka kegiatan penggalangan dana dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan ilegal secara administratif. Oleh karenanya, aspek legalitas yayasan menjadi sangat fundamental dalam rangka menjamin pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan memberikan landasan normatif mengenai pendirian yayasan yang sah. Pendirian yayasan harus dilakukan dengan akta notaris berbahasa Indonesia, kemudian diajukan untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah mendapatkan status badan hukum, yayasan berkewajiban melengkapi pencatatan administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Wajib Pajak (NPWP), dan perizinan kegiatan tertentu apabila relevan dengan tujuan yayasan. Selain itu, yayasan diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan serta laporan keuangan secara periodik sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Secara prosedural, pendirian yayasan meliputi:
- Penyusunan akta pendirian di hadapan notaris, yang mencantumkan identitas yayasan, maksud dan tujuan, struktur organ (Pembina, Pengurus, dan Pengawas), serta ketentuan anggaran dasar.
- Pengajuan permohonan pengesahan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM.
- Penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai bukti pengesahan badan hukum yayasan.
- Pemenuhan kewajiban administratif lain seperti pendaftaran NIB, NPWP, serta perizinan sesuai kegiatan yayasan.
- Kewajiban pelaporan kegiatan dan laporan keuangan secara transparan dan dapat diakses publik.
Dengan demikian, hanya yayasan yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dan memenuhi kewajiban administratif yang memiliki legitimasi hukum untuk melakukan penggalangan dana publik. Legalitas yayasan dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pengumpulan uang atau barang merupakan prasyarat mendasar untuk memastikan akuntabilitas, mencegah potensi penyalahgunaan dana, serta memberikan kepastian hukum baik bagi pengelola maupun bagi masyarakat yang memberikan donasi.
Di samping aspek administratif dan perdata, dimensi pidana juga dapat timbul apabila dana hasil penggalangan tidak digunakan sesuai tujuan. Apabila benar dana digunakan di luar maksud donasi dengan niat memperoleh keuntungan pribadi, maka pihak penerima atau pengelola dana berpotensi dijerat dengan:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila terbukti menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, apabila terbukti menguasai atau menggunakan dana milik orang lain secara melawan hukum.
Namun, beban pembuktian dalam ranah pidana bukanlah hal mudah. Diperlukan bukti yang kuat bahwa penggunaan dana benar-benar bertentangan dengan tujuan donasi atau perjanjian yang disepakati. Tanpa adanya dasar perjanjian eksplisit yang jelas, penerapan pasal-pasal pidana tersebut berpotensi menjadi lemah.
3. Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE
Di sisi lain, tuduhan Pratiwi yang disampaikan melalui YouTube tanpa bukti sah membuka ruang bagi Agus untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan Pasal 27A UU ITE 2024, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Adapun Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024 mengatur ancaman pidananya yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Dalam hal ini, unsur delik yang harus dipenuhi meliputi:
- Setiap orang pelaku adalah individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
- Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduhkan suatu hal terdapat tuduhan yang merugikan reputasi Agus;
- Dengan sengaja tuduhan dilakukan secara sadar dan disengaja;
- Dilakukan dalam bentuk Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik melalui Sistem Elektronik YouTube termasuk kategori sistem elektronik yang dapat diakses publik;
- Dengan maksud supaya diketahui umum pernyataan ditujukan untuk konsumsi publik, bukan komunikasi privat.
Dengan demikian, apabila tuduhan tersebut benar-benar merugikan kehormatan atau nama baik Agus, maka unsur delik terpenuhi. Namun, karena pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan absolut, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila Agus secara resmi mengajukan pengaduan.
4. Etika dan Kepercayaan Publik
Donasi pada hakikatnya merupakan wujud solidaritas sosial, yaitu pemberian secara sukarela dari masyarakat untuk kepentingan kemanusiaan, sosial, maupun kesejahteraan umum. Peratuan Mentri Sosial (Permensos) No. 8 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 1 “Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan”. Dengan demikian, donasi tidak hanya bernilai filantropis, tetapi juga mengandung dimensi hukum, sebab terdapat hubungan perdata antara donatur, penerima, dan pengelola dana.
Dalam konteks hukum, pengelolaan donasi menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas. Hal ini didasarkan pada prinsip etika kepercayaan publik (public trust doctrine), di mana masyarakat menitipkan sebagian hartanya dengan harapan dana tersebut digunakan tepat sasaran. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam filantropi; apabila kepercayaan tersebut rusak karena adanya penyalahgunaan dana, maka bukan
hanya hubungan hukum yang terganggu, melainkan juga legitimasi moral lembaga penggalang dana.
Namun, penting pula dicatat bahwa tuduhan penyalahgunaan tanpa bukti sah juga berpotensi menimbulkan kerugian serius, baik terhadap reputasi pribadi maupun kredibilitas lembaga. Oleh karena itu, diskursus hukum terkait pengelolaan donasi selalu bergerak di antara dua kutub: kewajiban menjaga integritas penggunaan dana dan kewajiban berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik.
DASAR HUKUM
- Pasal 1683 KUHPerdata menyatakan bahwa donasi publik termasuk hibah yang sah menjadi milik penerima setelah diterima.
- Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa penyalahgunaan dana dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.
- Pasal 372 KUHP menegaskan bahwa penyalahgunaan dana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
- Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa jika terdapat tipu muslihat sejak awal, maka dapat dikenakan tindak pidana penipuan.
- UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan mengatur kewajiban yayasan untuk bersifat transparan dan tidak boleh menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
- Permensos No. 8 Tahun 2021 menegaskan kewajiban penyelenggara donasi untuk memiliki izin serta membuat laporan penggunaan dana secara akuntabel.
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa pernyataan yang menyerang kehormatan orang lain dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
- Pasal 45 ayat (4) UU ITE memberikan sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta terhadap pelanggaran pencemaran nama
- PENUTUP
a. Kesimpulan
Status hukum dana donasi publik yang diberikan melalui Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan pada dasarnya termasuk hibah menurut Pasal 1683 KUHPerdata, namun penggunaannya terikat pada tujuan tertentu yaitu biaya pengobatan. Dari aspek pidana, jika benar terjadi penyalahgunaan dana dapat berpotensi masuk tindak pidana penggelapan atau penipuan, sedangkan tuduhan terbuka tanpa bukti yang sah dari pengelola yayasan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut UU ITE. Persoalan ini berdampak langsung pada kepercayaan publik, yang menjadi kunci keberlanjutan donasi kemanusiaan di masa depan.
b. Saran
Dalam kasus ini, terdapat beberapa rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh para pihak, yaitu bagi korban Agus penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana dan memberikan laporan yang jelas agar kepercayaan publik tetap terjaga; bagi pengelola yayasan, Pratiwi Noviyanthi, perlu memastikan setiap pernyataan atau tuduhan didasarkan pada bukti yang sah serta menghindari penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; bagi para donatur, diharapkan lebih berhati-hati dan selektif dalam menyalurkan bantuan dengan memastikan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas; bagi masyarakat luas, sebaiknya tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan serta tetap mendukung upaya transparansi dalam pengelolaan dana publik; dan secara keseluruhan, penyelesaian terbaik adalah menempuh jalur mediasi terlebih dahulu demi menjaga hubungan baik antar pihak, sementara litigasi sebaiknya dijadikan pilihan terakhir apabila tidak tercapai kesepakatan.




