Konflik Keluarga yang Berujung Tindak Pidana Pembunuhan Studi Perkara Menantu yang Membunuh Mertua

calendar05 September 2025
   No Comments

Konflik Keluarga yang Berujung Tindak Pidana Pembunuhan

Studi Perkara Menantu yang Membunuh Mertua

Oleh:

Heni Wardana

(Internship Student Miq Law Firm)

  1. Pendahuluan

Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja maupun tidak, yang merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum pidana. Kejahatan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dalam perspektif Hukum Pidana Islam. Latar belakang terjadinya pembunuhan sering kali dipicu oleh masalah pribadi, motif ekonomi seperti perampokan, serta faktor lain seperti kemerosotan moral, himpitan ekonomi, ketidaksabaran, dan kebencian. Tingkat kejahatan di Indonesia semakin tinggi terutama dalam kejahatan tindak pidana pembunuhan, yang dimana pembunuhan ini tidak hanya dilakukan kepada seseorang yang tidak disukai atau bukan kerabat dekat melainkan kejahatan pembunuhan ini juga terjadi di lingkungan keluarga.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di lingkungan keluarga semakin marak, seperti kasus pembunuhan ibu mertua oleh menantunya sendiri di Kendari yang akan diulas dalam opini ini. Kasus ini menunjukkan bagaimana konflik internal keluarga dapat berkembang menjadi tindak pidana serius.

 

  1. Pembahasan

Perbedaan Pembunuhan Biasa dan Pembunuhan Berencana

Bahwa adanya perbedaan antara Pembunuhan Biasa dan Pembunuhan Berencana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembunuhan Biasa pada Tindak Pidana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Dengan unsur barang siapa atau setiap orang, dengan sengaja, merampas (menghilangkan), nyawa, orang lain.

Sedangkan Pembunuhan Berencana pada Tindak Pidana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, yaitu, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dan paling lama dua puluh tahun penjara”.

Perbedaan utama terletak pada adanya unsur perencanaan terlebih dahulu, yaitu adanya waktu dan kesadaran untuk memikirkan dan menyiapkan pelaksanaan pembunuhan secara matang sebelum dilakukan.

 

  1. Kronologi dan Fakta Kasus

Bermula pada Minggu, 07 April 2024 merupakan pembunuhan berencana lewat skenario begal yang diduga dirancang oleh menantu korban. Asal muasal kasus ini ND (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya, motif ND beralasan dendam serta sering dimarahi korban, keadaan rasa sakit hati timbul akibat ketidak sukaan dengan keluarga suami, menyebabkan ND merasa tertekan atau tidak nyaman dengan sikap atau perlakuan mertuanya, ND menganggap mertuanya yang tidak adil, selalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya. Namun, pada kenyataannya ND yang memang tidak ingin dekat dengan keluarga suami. Inisial MI (52) ialah korban atau ibu mertua ND dengan modus terkena begal. Pelaku menyuruh seorang pria inisial MF (21) untuk menikam korban. Ia mengiming-imingi MF untuk membunuh MI dengan uang Rp.75.000.000 dan uang per bulan sebesar Rp.3.000.000. ND memberikan uang muka sebesar Rp.1.000.000 kepada MF. ND bersama suami dan anaknya lalu menuju Kecamatan Sampara, Konawe. Usai tiba di rumah korban, ND lalu mengajak korban ke Kendari untuk berbelanja.

Pelaku ND dan korban MI pergi ke Kendari menggunakan mobil. Kearah TKP di jalan Madusila, Kelurahan  Anduonohu. Pelaku MF ini datang jalan kaki, lalu masuk ke dalam mobil. Saat masuk ke mobil ditanyalah sama korban bahwa siapa MF. Kemudian ND menjawab bahwa sepupunya yang hendak menumpang. MF duduk tepat di belakang korban dan langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan menusuk korban sebanyak 10 kali. Mata korban juga lebam akibat benda tumpul.

Setelah insiden penganiayaan, pelaku MF kemudian kabur membawa perhiasan dan ponsel yang diberikan ND sebagai alibi korban perampokan. MF keluar dan melempar pisau ke tambak yang berada di sisi kiri jalan. Ia lalu kabur.  Lalu ND berpura-pura meminta tolong kepada pengendara yang lewat bahwa dia dirampok.

Pihak kepolisian lalu menangani kasus ini. Sekitar 10 hari setelah kejadian tersebut, polisi menangkap ND dan MF. Kapolresta Kendari Komisaris Besar Aris Tri Yunarko saat itu menyatakan, meninggalnya MI bukan karena pembegalan, melainkan merupakan pembunuhan berencana. Kedua pelaku dikenai tindak pidana Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, yaitu, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dan paling lama dua puluh tahun penjara”. Sementara itu, ND Putusan 250/Pid.B/2024/PN Kdi menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup dan MF Putusan 251/Pid.B/2024/PN Kdi dijerat dengan pidana penjara selama seumur hidup.

  1. Unsur Hukum Pidana Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

Berdasarkan fakta dan keterangan, unsur pembunuhan berencana yang terpenuhi adalah :

  1. Subjek Hukum
  • Penjelasan : Subjek hukum adalah orang yang dapat dipidana, yakni individu dengan kapasitas hukum bertanggung jawab atas perbuatannya.
  • Kasus : ND adalah orang yang secara sadar dan sengaja melakukan perencanaan pembunuhan. ND memenuhi syarat sebagai subjek hukum, karena secara sadar merencanakan dan mengarahkan pelaku MF untuk melakukan pembunuhan terhadap mertuanya MI.
  1. Kesengajaan (Dolus)
  • Penjelasan : Kesengajaan berarti pelaku mempunyai niat atau kehendak untuk melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa korban, bukan sekedar akibat tidak sengaja. Dolus membedakan pembunuhan berencana dengan pembunuhan yang dilakukan tanpa maksud terlebih dahulu.
  • Pembagian dolus secara spesifik terdiri dari beberapa jenis yang diakui dalam sistem hukum pidana Indonesia, yaitu :
  1. Dolus Directus (Dolus Langsung)

Kesengajaan di mana pelaku secara langsung menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya. Pelaku ingin dan bertujuan untuk mencapai hasil tertentu (misalnya pembunuhan yang direncanakan dengan sengaja);

  1. Dolus Indirectus (Dolus Tidak Langsung)

Kesengajaan di mana pelaku mengetahui bahwa perbuatannya pasti menimbulkan akibat tertentu, meskipun akibat itu bukan tujuan utama pelaku. Pelaku menerima konsekuensi akibat tersebut walaupun bukan yang diharapkan secara langsung;

  1. Dolus Eventualis (Kesengajaan dengan Kemungkinan)

Bentuk dolus di mana pelaku memperkirakan ada kemungkinan terjadinya akibat tertentu, tetapi tetap melanjutkan perbuatannya meskipun ada resiko akibat tersebut

  1. Dolus Premeditatus (Dolus dengan Perencanaan Terlebih Dahulu)

Kesengajaan yang melibatkan perencanaan matang sebelum melakukan tindak pidana, misalnya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

  • Kasus : ND secara sadar dan sengaja memerintahkan memfasilitasi tindakan yang mengakibatkan kematian MI, sehingga unsur kesengajaan terpenuhi.
  1. Perencanaan Terlebih Dahulu
  • Penjelasan : Perencanaan sebelumnya menandakan bahwa tindakan pembunuhan bukan spontan tetapi telah direncanakan secara matang dalam waktu tertentu. Hal ini termasuk adanya langkah-langkah yang menunjukkan persiapan seperti penunjukan pelaku pembunuhan, pengaturan modus dan skenario.
  • Kasus : Terbukti dari adanya pertemuan antara ND dan MF, memberikan uang muka sebagai kesepakatan, serta penyusunan skenario modus perampokan supaya motif asli pembunuhan tidak diketahui, menunjukkan adanya rencana yang disengaja dan matang.
  1. Perbuatan Merampas Nyawa
  • Penjelasan : Perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban secara nyata. Ini merupakan akibat dari kesengajaan dan perencanaan yang sudah dilakukan pelaku.
  • Kasus : MF yang merupakan pelaku menikam korban yang mengakibatkan kematian korban MI. perbuatan ini merupakan aktualisasi dari rencana pembunuhan yang diperintahkan oleh ND

 

  • Penutup
  1. Kesimpulan

Adanya pembeda antara Pembunuhan Biasa dan Pembunuhan Berencana adalah pada unsur jeda waktu untuk merancang tindakan. Kasus menantu yang membunuh mertua ini jelas memenuhi unsur pembunuhan berencana karena ND telah mempersiapkan dan mengorganisasi eksekusi secara sistematis sebelum melaksanakan niat tersebut. Motif yang berkembang dalam kasus ini berangkat dari konflik keluarga yang berujung pada tindakan kriminal serius. Dalam konteks hukum pidana, niat dan perencanaan yang sudah matang menempatkan pelaku pada kategori dolus langsung, sehingga ditetapkannya Pasal 340 KUHP dapat diterapkan secara tepat.

Putusan Pengadilan Negeri Kendari (250/Pid.B/2024/PN Kdi untuk ND dan 251/Pid.b/2024/PN Kdi untuk MF) yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup juga merupakan bentuk penerapan sanksi yang sesuai dengan berat dan terstrukturnya tindak pidana ini.

 

  1. Saran

Dari kasus yang diangkat agar memberikan hukuman tegas terhadap pelaku pembunuhan berencana perlu ditegakkan agar memberikan efek jera. Dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pihak ketiga sebagai pelaku, hukuman yang sama harus diterapkan sesuai dengan peran serta dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan. Penting bagi keluarga untuk menjaga batasan dalam mencampuri urusan rumah tangga anak dan menantu guna menghindari konflik yang dapat memicu tindakan pidana.

Related Posts

Author/post editor

Leave A Comment

iqbal2
Muhammad Iqbal, SH, MH

Managing Partner

Pendiri Firma Hukum M Iqbal & Rekan